PTPN Grup Terima Keringanan Pajak untuk Dukung Proyek Strategis Nasional

Relaksasi Pajak Bisa Percepat Hilirisasi dan Swasembada Pangan.
Relaksasi Pajak Bisa Percepat Hilirisasi dan Swasembada Pangan

Jakarta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup, sebagai pelaksana proyek strategis nasional (PSN), akan menerima keringanan pajak dari pemerintah.

Hal ini sesuai dengan pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, pemerintah daerah dapat menyesuaikan, dalam hal ini memberikan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Tentunya, pemberian keringanan ini harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepala Daerah. “Untuk memberikan insentif fiskal, apakah dalam bentuk keringanan atau penghapusan,” tambahnya.

Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah dapat berupa perubahan tarif pajak dan retribusi. Pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi juga diperlukan untuk mendorong iklim investasi. Menurut Horas, hal ini penting untuk prioritas nasional.

Bahkan secara regulasi, seperti yang tercantum pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Meskipun sudah ada peraturan daerah, khusus untuk PSN bisa dikecualikan,” ungkapnya.

Sehingga bupati ataupun wali kota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut bea perolehan hak atas tanah untuk PSN. “Dalam artian, pengenaan tarif menjadi nol persen,” katanya.

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus, menambahkan bahwa Kalimantan termasuk Kaltim, bergerak dalam perkebunan di bidang sawit.

“Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat, dengan luas sekitar 60 ribu hektare. Sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat bagi industri perkebunan di Kaltim,” imbuh Arifin.

Sedangkan mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurut Arifin, ini bisa menjadi peluang bagi perkebunan dalam PSN di Kaltim. Sekaligus mencapai target atau tujuan hilirisasi.

“Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan untuk energi baru. Dari sawit bisa menjadi biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation atau Indonesia hijau,” tuturnya.(BY)