Jakarta – Investasi swasta di sektor air sangat dibutuhkan untuk mempercepat distribusi dan penyediaan air yang merata.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja, menyatakan bahwa saat ini hanya sekitar 30% masyarakat yang memiliki akses air perpipaan. Sektor air memiliki potensi besar untuk dijadikan ladang investasi oleh pelaku usaha.
Penggunaan air tersebut nantinya akan dikenakan tarif sebagai imbal hasil dari investasi yang dilakukan.
Pemerintah menyediakan bendungan atau waduk sebagai tempat penampungan air. Air ini kemudian akan disalurkan ke rumah-rumah melalui investasi sektor swasta.
“Swasta melihat air sebagai peluang investasi yang menarik, ada potensi pendapatan yang mirip dengan jalan tol,” ujarnya dalam konferensi pers World Water Forum ke-10 di Bali secara virtual, (24/5/2024).
Endra berpendapat bahwa hal ini bisa meringankan beban pemerintah dalam pembangunan infrastruktur perpipaan. Selain itu, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di wilayah lain yang kurang menarik bagi investor.
“Dengan demikian, kita bisa membangun lebih banyak infrastruktur di daerah yang tidak menarik bagi investor,” tambahnya.
Investasi sektor air ini akan diprioritaskan kepada pelaku usaha di kota-kota besar yang memiliki waduk atau bendungan, seperti Lampung, Jakarta, dan Semarang Barat.
“Kota-kota besar dengan tingkat kemampuan membayar dan kesediaan membayar yang tinggi secara alami akan menarik investor,” ujarnya.
“Investor pasti sudah mempertimbangkan aspek ekonomi dan finansial secara menyeluruh, sehingga tertarik untuk berinvestasi dalam penyediaan air minum,” lanjutnya.(BY)






