Jakarta – Pelindo menyambut baik pelonggaran aturan impor melalui penerbitan Permendag No 8 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 17 Tahun 2024. Pelindo siap mendukung percepatan proses pengeluaran peti kemas dengan berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta seluruh pihak di pelabuhan untuk bekerja 24 jam sehari, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
“Sesuai arahan Presiden, semua harus bekerja 24 jam untuk memastikan barang segera dikeluarkan,” kata Airlangga saat meninjau pelaksanaan kebijakan relaksasi impor di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta seluruh ekosistem di pelabuhan, termasuk Bea Cukai, Karantina, BPOM, Pelindo, dan instansi lainnya, untuk siap mendukung kebijakan ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pelindo menyatakan kesiapannya untuk bekerja 24 jam sehari bersama seluruh pihak di pelabuhan guna mempercepat pengeluaran peti kemas.
Pelindo memastikan bahwa penumpukan kontainer tidak akan mengganggu operasional pelabuhan, baik di Tanjung Priok maupun Tanjung Perak. Tingkat kepadatan terminal, atau Yard Occupancy Ratio (YOR), di seluruh terminal peti kemas yang dikelola Pelindo masih di bawah 60%.
“Data April 2024 menunjukkan YOR di Tanjung Priok masing-masing adalah JICT 51,61%, TPK Koja 43,00%, IPC TPK 51,75%, dan NPCT1 36,00%. Terminal dianggap padat jika YOR di atas 70%. Dengan demikian, operasional terminal masih aman terkendali,” jelas Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono.
Saat ini, layanan terminal peti kemas Pelindo menggunakan sistem perencanaan dan kontrol terintegrasi yang mempercepat proses bongkar muat dan identifikasi peti kemas. Beberapa terminal juga sudah menerapkan Terminal Booking System (TBS) dan single truck identification system (STID) untuk mengatur antrean truk saat receiving/delivery, seperti di terminal JICT Jakarta.
Kebijakan relaksasi impor ini juga disambut baik oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA). Ketua ALFI/ILFA Jawa Timur, Sebastian Wibisono, berharap aturan ini dapat mempercepat pengeluaran kontainer yang tertumpuk.
“Kami siap mendukung regulasi pemerintah yang melindungi pelaku usaha dalam negeri, sambil menjaga kelancaran rantai logistik. Dengan demikian, eksportir dan importir akan terbantu,” kata Sebastian.
Sebastian menambahkan bahwa layanan pengeluaran barang di Pelindo, khususnya di Terminal Peti Kemas Surabaya dan Teluk Lamong, berjalan lancar berkat digitalisasi dan komunikasi yang baik.
“Pelindo terus berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan untuk memonitor dan mengatasi pengeluaran kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama 24 jam,” ujar Arif.(BY)






