Sri Mulyani, Aturan Baru Permudah Distribusi Kontainer di Pelabuhan

Sri Mulyani senang aturan pembatasan barang impor direvisi.
Sri Mulyani senang aturan pembatasan barang impor direvisi

Jakarta Pemerintah telah merevisi peraturan mengenai barang impor melalui Permendag 8 Tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik perubahan ini.

“Kami di Kementerian Keuangan, Direktorat Bea Cukai, sangat gembira dengan penyederhanaan proses persyaratan pelepasan kontainer. Dari yang awalnya memerlukan pertimbangan teknis, kini hanya membutuhkan laporan survei,” ujarnya di Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa perubahan aturan ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan bahwa Permendag 8 Tahun 2024 dapat memperlancar rantai pasokan komponen untuk sektor manufaktur di Indonesia.

Dengan aturan baru ini, Sri Mulyani menyebutkan bahwa sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak yang tertahan akibat pengetatan peraturan kini dapat didistribusikan.

Menurutnya, penerbitan Permendag 8 Tahun 2024 yang menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memungkinkan ribuan kontainer tersebut segera disalurkan, sehingga arus ekonomi Indonesia tidak terganggu.

“Permendag 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak tadi malam harus terus dipantau. Kami, bersama Menko Perekonomian dan Kemendag, akan mengawasi pengeluaran kontainer, dan kami berharap proses ini tetap berlangsung meski pada hari libur agar kegiatan impor dan ekspor dapat segera normal kembali,” tutupnya.

Sebagai informasi, puluhan ribu kontainer yang terdiri dari 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak akhirnya dirilis setelah pemerintah resmi menerbitkan Permendag 8 Tahun 2024.

Pelepasan puluhan ribu kontainer tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Dalam acara di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Menteri Airlangga menyatakan bahwa pelepasan kontainer ini adalah perintah dari Presiden Joko Widodo.

Langkah ini diambil pemerintah untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer yang sudah berlangsung sejak 10 Maret 2024, di mana saat itu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 belum direvisi.

“Ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah perizinan impor. Setelah Permendag 8 Tahun 2024 diterbitkan, pagi ini dilakukan realisasi pengeluaran barang,” kata Menko Airlangga.

“Kita berharap KPU Bea Cukai Tanjung Priok dapat merilis komoditas yang diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024,” tambahnya.(BY)