“Alhamdulillah, dalam waktu 15 menit, berkas pendaftaran kita dinyatakan diterima,” ungkap Ketua Dewan Pembina DPD PERTI Sumatera Barat ini dengan gembira.
Pada kesempatan itu, Leonardy mengapresiasi KPU dengan sistem pendaftaran berbasis Teknologi Informasi atau Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sangat memudahkan para calon anggota legislatif. Melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, proses pencalonan berjalan lebih mudah dan efektif. Sehingga, setiap calon yang mendaftar cukup melakukan akses ke Silon di berbagai tahap proses pencalonan.
“Kita sangat mengapresiasi KPU. Kalau dulu kita bawa kotak kontainer untuk mendaftar dan menyerahkan data dukungan, sekarang hanya cukup membawa dua lembar surat dan map saja kita bisa mendaftar. Ini membuktikan kemudahan untuk bakal calon,” ungkap Leonardy.
“Tentu saja kemudahan ini juga harus dibarengi dengan pemahaman terhadap sistem, baik oleh Bakal calon maupun Petugas Penghubung atau LO dan operator Silon masing-masing bakal calon,” tambah Leonardy.
Leonardy juga mengungkapkan apresiasinya kepada petugas KPU yang terus stand-by melayani dan membantu mulai dari proses penyerahan dukungan hingga proses pendaftaran berlangsung. Kombinasi antara sistem baru yang efektif dan efisien dengan petugas KPU yang selalu stand-by ini memudahkan seluruh proses yang berlangsung. Sehingga, petugas penghubung dan operator bisa terus berkomunikasi ketika mengalami kesulitan.






