Bupati Suhatri Bur ; Sangat Berat Daerah Saat Menyusun APBD, Jadi Lakukan Rasionalisasi Anggaran

Parik Malintang – Begitu banyak ketentuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah berubah, pasca lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Sehingga begitu berat ketika kita untuk menyusun perubahan APBD.

Setidaknya, mulai hilangnya kewenangan daerah. Seperti beberapa objek pajak dan retribusi Daerah, maupun peraturan tentang dana alokasi umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya.

Hal demikian disampaikan Bupati Suhatri Bur dalam amanatnya ketika memimpin apel gabungan perdana pasca bulan Ramadhan, sekaligus Liburan hari raya Idul Fitri 1445 di halaman Kantor Bupati, Parit Malintang, Selasa (16/4/ 2024).

Melihat kepada kondisi tersebut, ucap Suhatri Bur, maka tentu daerah mempunyai beban yang sangat berat pada saat penyusunan perubahan APBD.

“Pada sisi lain, alokasi DAU yang sangat terbatas. Dan, kita dituntut harus mengakomodir beberapa kepentingan untuk pembangunan daerah” katanya

Suhatri Bur jelaskan, belanja yang telah ditetapkan Undang-Undang ataupun pemerintah pusat, cukup membebani APBD Padang Pariaman. Seperti belanja madatory spending, belanja SPM, belanja penanganan stunting, kemiskinan ekstrim dan belanja lainnya

Kondisi demikian, menurut Bupati, merupakan tantangan yang harus kita lalui dan dihadapi bersama. Hal ini, untuk menjaga stabilitas kas daerah dengan beban, maka kita harus melakukan manajemen kas daerah yang cukup ketat maupun melakukan rasionalisasi anggaran nantinya.

“Kebijakan demikian, tentu berimbas kepada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan pada tahun 2024 ini. Meskipun beban APBD kita terasa sangat berat, kita tetap komitmen dalam memberikan kesejahteraan bagi ASN Padang Pariaman” tegas Suhatri Bur.

Oleh sebab itu, dia menambahkan, kami berharap kepada para ASN di lingkungan Pemdakab Padang Pariaman untuk tetap mempertahankan kinerja yang berkualitas, tuntas dan ikhlas.

Dalam kesempatan itu, Bupati Suhatri Bur juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Ma’af lahir dan bathin kepada seluruh peserta apel. Semoga kita di pertemukan lagi pada Ramadhan tahun 1446 H atau tahun 2025 mendatang.

Apel gabungan yang dilaksanakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ini, Bupati Suhatri Bur di dampingi Wabup Rahmang, Sekdakab Rudy Repenaldi Rilis, Ketua TP PKK, Ketua GOW dan Ketua DWP Padang Pariaman.

Juga dengan peserta dari seluruh Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Eseleon IV, Pejabat Fungsional, Pelaksana dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Padang Pariaman.(gto).