Jakarta – Polda Metro Jaya mengatur jadwal untuk memeriksa Edei Toet Hedartno (ETH), Rektor nonaktif Universitas Pancasila, terkait dugaan pelecehan seksual pada hari Kamis, 29 Februari 2024.
Pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah ETH tidak hadir dalam panggilan pertama. “Pemeriksaan dijadwalkan pada tanggal 29 Februari,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
ETH meminta penundaan pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang harus ia hadiri. Pemeriksaan terhadap ETH merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi (LP) yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Salah satu LP dilaporkan oleh RZ, seorang karyawan di Universitas Pancasila, dengan nomor register LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2024.
Sementara LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Benar (ada dua LP), terkait dugaan pelecehan seksual,” kata Ade.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(des)






