Sampit, fajarharapan.id – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, melarang pejabat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah menjelang akhir tahun ini.
“Saya meminta kepala dinas untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah tanpa izin dari pimpinan,” ujar Halikinnor pada Rabu, 29 November 2023.
Perintah tersebut disampaikannya saat upacara peringatan HUT ke-52 Korpri di Halaman Kantor Bupati. Ia menegaskan bahwa kepala dinas diharapkan berada di tempat mulai besok hingga 29 Desember 2023.
Ketika ditanya mengenai larangan tersebut, Halikinnor memberikan jawaban yang menimbulkan tanda tanya.
“Kenapa? Karena ini akhir tahun, dan siapa tahu ada kejadian apa,” ungkapnya.
Kemungkinan larangan ini berkaitan dengan pernyataan Halikinnor sebelumnya yang menyebutkan rencananya untuk merombak susunan kepala dinas pada Desember 2024. Perubahan tersebut terjadi karena restrukturisasi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) akibat adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemkab Kotim menggabungkan Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sementara Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) akan dibagi menjadi dua OPD, yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman.(audy)






