Jakarta – Bagaimana langkah yang harus diambil apabila Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terdaftar di Dukcapil? KTP adalah identitas resmi setiap penduduk negara, memiliki peran penting sebagai data diri dan untuk pengurusan dokumen berbagai keperluan.
Situasi ini bisa menjadi masalah bagi sebagian masyarakat, terutama saat membutuhkan identitas diri untuk perjalanan ke luar negeri atau pengurusan berkas resmi.
Penyebab KTP tidak terdaftar di Dukcapil dapat bervariasi. Menurut informasi dari situs resmi Disdukcapil Kapuas Hulu, Selasa (16/1/2024), hal tersebut dapat terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat perekaman KTP elektronik memiliki status rekaman duplikat atau ganda. NIK dengan status seperti ini dinonaktifkan dalam database karena tidak ada pelayanan administrasi kependudukan dalam waktu lebih dari 10 tahun dan tidak ada rekaman KTP elektronik.
Langkah yang dapat diambil jika KTP tidak terdaftar di Dukcapil:
Datangi Kantor Dukcapil:
Masyarakat dapat melaporkan KTP yang tidak terdaftar dengan mendatangi langsung kantor Dukcapil. Caranya adalah membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli ke kantor Dukcapil di daerah domisili untuk melaporkan masalah tersebut. Semua dokumen harus diserahkan kepada petugas agar pendaftaran NIK dapat segera dilakukan.
Hubungi Call Center:
Masyarakat juga dapat melaporkan NIK yang belum terdaftar melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537. Atau, dapat mengirimkan pesan via WhatsApp ke nomor 0811-800-5373 dengan format pesan: #NIK #Nama lengkap #Nomor KK #Nomor telepon #Alamat email #Masalah pada jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Laporkan di Media Sosial:
Sebagai alternatif, laporan dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti akun Facebook “Halo Dukcapil” dan akun Twitter (sekarang X) dengan nama @ccdukcapil.
Inilah beberapa alasan dan cara mengatasi masalah jika KTP tidak terdaftar di Dukcapil. Selalu periksa dan pastikan data diri Anda tercatat dengan benar.(BY)






