Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu hingga Juni 2024 kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending), PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku), untuk melakukan perbaikan dalam bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Akulaku telah mengambil langkah-langkah tindakan perbaikan secara signifikan sebagai respons terhadap rekomendasi pemeriksaan. Agusman menjelaskan bahwa OJK memberikan waktu tambahan karena hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan sekitar 95,13 persen dari seluruh tindakan perbaikan yang tercantum dalam rencana aksi.
Sementara itu, OJK juga memberlakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku sejak 5 Oktober 2023, karena dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap skema BNPL. OJK meminta Akulaku untuk memperbaiki proses bisnisnya sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.(BY)






