Sicincin – Niniak Mamak itu orang yang diangkat dari suatu suku/kaum pada suatu Nagari, sebagai pangulu adat. Sehingga dalam tatanan adat salingka nagari dalam masyarakat Minangkabau, fungsi dan tugas seorang mamak adalah menjaga saudara-saudaranya yang perempuan, membimbing sanak kemenakan dia serta menjaga harta pusaka.
Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari pada Pasal 1 point 2 dituliskan, Ninik Mamak merupakan orang yang diangkat sebagai pemimpin adat oleh kaum/suku dalam suatu nagari yang menyangkut tentang perihal menegakkan adat, bagaimana membimbing kemenakan baik secara moril maupun inmateril.
“Agaknya, secara tersurat, sangat perlu dan penting untuk penguatan pemahaman Adat Salingka Nagari yang sesungguhnya kepada Ninik Mamak. Sekaligus pencerahan berkaitan Tanah Ulayat dan regulasi sistim pemerintahan nagari di daerah ataupun Provinsi. Sehingga tidak terjadi benturan pemahaman di lapangan nantinya” kata Adrison Dt.Tunaro ketika berdiskusi ringan dengan Awak Media ini di salahsatu “Pojok Caffe” Pasar Sicincin, Senin (15/1/2024).
Diskusi ringan ini, berkaitan bagaimana peran Ninik Mamak dalam menyikapi Perda Sumbar No.7 Tahun 2018 tentang Nagari di Sumbar jo Perda No.9 tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, serta Perda No.16 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Adrison Dt.Tunaro yang merupakan salah seorang Ninik Mamak, Nagari Lubuak Pandan, Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkuang, Padang Pariaman ini mengakui bersama beberapa teman-teman yang mengemban sebagai Ninik Mamak itu masih muda-muda dalam usia, apalagi menjadi Penghulu Adat ini belum beberapa tahun. Itu lantaran, ia yang pantas menurut kaum dan sukunya untuk menduduki sebagai Penghulu Adat tersebut.
Dia menyatakan walaupun telah punya sedikit banyaknya pengalaman selama ini, juga harus ada penguatan pencerahan Adat Salingka Nagari dan Tanah Ulayat. Seperti sejarah dan asal usul pada suatu Nagari, serta penamaan Nagari itu sendiri atau Kecamatan.
“Penguatan pencerahan kepada Ninik Mamak, agaknya akan sangat membantu sekali sebagai bahan diskusi sesama Penghulu. Kenapa ? kami akan berada pada Kerapatan Adat Nagari (KAN) atau Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) pada Tingkat Kecamatan ataupun Kabupaten nantinya” ucap Adrison beralasan.
Ia menyebut, penguatan pencerahan kepada Ninik Mamak ini, tentu melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dari Narasumber yang kredibel untuk kita undang. Terutama berkaitan dengan Adat Salingka Nagari, dan tentang sistim Pemerintahan Nagari ataupun Perda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkini.
“Sedangkan bahasan tanah ulayat dan pusaka tinggi, masih banyak polemik di lapangan. Sebab, pembangunan sarana dan prasarana fisik begitu kencang, pada sisi lain sanak kamanakan sebagai anak nagari, juga berkembang biak pula” ucap Adrison.
Jadi bicara Adat Salingka Nagari dan Tanah Ulayat, tutur Adrison Dt.Tunaro, masih ada dikalangan kami Ninik Mamak, belum memahami betul masalah ini disebabkan keterbatasan dan lain hal.
“Disinilah, peran penting KAN dan LKAAM untuk menyikapi untuk penguatan pencerahan Ninik Mamak. Karena, KAN merupakan himpunan dari para ninik mamak atau penghulu yang mewakili suku atau kaumnya berdasarkan atas hukum adat nagari setempat” terang Adrison.
Menurut dia, Penghulu sangat penting diberi Bimtek untuk kedepannya, sehingga kita semakin paham dan mengerti tentang tatanan Adat Salingka Nagari juga masalah tanah ulayat.
Dia juga mendapat keterangan bahwa, memang ada dana hibah dari Pemda kepada KAN, itupun kita rasa belum maksimal. “Padahal, KAN bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau. Karena, keanggotaan KAN itu berasal dari beberapa unsur dalam masyarakat adat. Yakni para Datuk dari setiap suku, Manti, Malin dan Labai. Itupun sesuai pada tatanan adat nagari setempat” tutur Adrison.
Berbicara tanah ulayat Nagari, sambung Adrison, bahwa tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya, merupakan hak penguasaan ninik mamak KAN. Dan, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari. Sedangkan Pemerintahan Nagari hanya sebagai pihak yang mengatur untuk itu.
“Padahal tanah ulayat cakupan lebih luas daripada tanah adat, dan tanah adat bagian dari tanah ulayat. Artinya, tanah ulayat yang dimaksud sebagai aset desa (nagari) dalam sistem pemerintahan desa (nagari) adat atau pemerintahan lokal. Itupun, identik memiliki sistem asli yang masih hidup di dalam masyarakat” tegas Adrison yang mengaku mengutip dari beberapa sumber literatur yang pernah dibacanya.
Kata dia, tanah ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Sedangkan, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat itu dikenal dengan Hak Ulayat. Dan, keberadaannya sudah diakui, akan tetapi pengakuan masih diikuti dengan persyaratan tertentu berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Untuk lebih bersinerginya penguatan peranan Ninik Mamak di daerah ini kedepannya dengan Pemerintah Daerah untuk membincangkan masalah Adat Salingka Nagari dan Tanah Ulayat, maka penting aspirasi kita Ninik Mamak disuarakan pada lembaga DPRD demi kesejahteraan dan kemajuan warga masyarakat dan Nagari” tegas dia.
Ia menambahkan, kalau tidak, para Ninik Mamak akan sebagai penonton saja yang digilas tingkat kemajuan pembangunan zaman nantinya.
“Oleh sebab itu, kita satukan langkah dan tekad bersama untuk menghidupkan rasa ba-Nagari, bakorong jo bakampuang dengan menjaga nilai-nilai Adat Salingka Nagari serta tanah ulayat” ajak Adrison.
Terakhir ia mengemukakan, bahwa sebutan nagari merupakan padanan dari desa secara Nasional, sedangkan di Sumbar dinamakan Nagari. “Bedanya, terletak pada nomenklatur saja. Hal demikian, secara prinsip Nagari dan Desa itu berbeda” ucap Adrison Dt.Tunaro mengakhiri.(ssc).






