Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Terkait Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan peraturan terkait pemotongan dan perhitungan PPh, bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
“Peraturan Menteri ini [PMK No. 168/2023] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian isi peraturan tersebut, dilansir pada Sabtu (6/1/2024).
Peraturan sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Terkait Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dianggap tidak memadai dalam menanggapi kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Peraturan Menteri No. 168/2023 terdiri dari 9 bab yang menjelaskan pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan, tarif, perhitungan dan tata cara pemotongan, hingga penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara seperti PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.
Aturan ini juga merinci ketentuan terkait penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Setelah berlakunya peraturan ini, beberapa peraturan dianggap tidak berlaku. Pertama, PMK No. 250/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Kedua, PMK No. 252/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Terkait Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Ketiga, PMK No. 102/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Terkait Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.(BY)






