Jakarta – Kementerian Perhubungan memerintahkan penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau. Tindakan ini diambil sebagai langkah mitigasi menyusul adanya abu Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan dan uji kertas pada pukul 07.00 hingga 10.15 WIB, hari ini, Senin (5/1/2024).
Pemberitahuan penutupan bandara hari ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 NOTAMN mulai pukul 10.45 WIB hingga pemberitahuan selanjutnya. Alasan utama penutupan ini adalah untuk menjaga keselamatan penerbangan, terutama mengingat sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan merusak mesin pesawat terbang.
M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan memprioritaskan keselamatan penerbangan. Dampak dari abu gunung ini memengaruhi 29 penerbangan, dengan 1 penerbangan kembali ke bandara asal dan 1 penerbangan lainnya harus mengalihkan pendaratan ke bandara lain.
Kristi menekankan bahwa Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus memantau dan mengawasi perkembangan situasi dengan melakukan pengamatan lapangan setiap 30 menit hingga 1 jam di beberapa titik di sekitar bandara.
Dalam situasi force majeure ini, Kristi mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, atau re-route ke bandara terdekat jika masih tersedia tempat duduk. Tujuannya adalah membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” tambah Kristi.(BY)






