Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tanpa Perubahan untuk 13 Golongan

Alasan tarif listrik tak naik pada 2024.
Alasan tarif listrik tak naik pada 2024.

Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tenaga listrik pada Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 tidak akan mengalami perubahan untuk 13 golongan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing pelaku usaha, melindungi daya beli masyarakat, dan mengendalikan tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.

“Tarif listrik dari Januari hingga Maret 2024 dipertahankan untuk memastikan keberlanjutan daya saing pelaku usaha, melindungi daya beli masyarakat, dan mengendalikan tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman menjelaskan lebih lanjut bahwa tarif tetap tidak berubah untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan dengan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Subsidi listrik juga tetap diberikan untuk golongan pelanggan tersebut.(BY)