Jakarta – Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa mulai sekarang masyarakat akan diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hendak membeli tabung gas elpiji 3 Kilogram (Kg).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan dan membatasi pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kg hanya kepada mereka yang sudah terdaftar dalam sistem yang telah ditetapkan.
Dengan menerapkan aturan ini, diharapkan dapat mencegah penggunaan gas elpiji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan memastikan bahwa pasokan gas elpiji tetap tersedia bagi mereka yang membutuhkannya.
Berikut adalah rangkuman seputar 4 Fakta Pembelian LPG 3 Kg yang Wajib KTP per 1 Januari 2024, Senin (1/1/2023).
KTP Sebagai Persyaratan Pembelian
Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kg akan mensyaratkan penggunaan KTP sebagai syarat utama. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perlindungan Konsumen
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa tujuan penetapan aturan ini adalah untuk memastikan pasokan LPG yang memadai dan terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg secara tepat sasaran.
Prosedur Pembelian LPG dengan KTP
Dalam mekanisme baru ini, data pembeli gas elpiji 3 kg akan didaftarkan dalam sistem yang telah ditetapkan dengan mengunjungi pangkalan resmi LPG 3 Kg. Pastikan telah terdaftar dalam database pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), kemudian tunjukkan KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Implementasi Bertahap
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2024. Hal ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam sistem yang ditetapkan.(BY)






