Presiden Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI hingga 2024

Presiden Jokowi perpanjang masa tugas satgas BLBI.
Presiden Jokowi perpanjang masa tugas satgas BLBI.

JakartaPresiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga 31 Desember 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023 yang mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang sebelumnya menetapkan masa tugas Satgas BLBI hingga 31 Desember 2023.

Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI didasarkan pada pertimbangan, antara lain, masih adanya potensi pengembalian hak negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan komprehensif. Kolaborasi antarinstansi dalam Satgas BLBI juga telah terbukti efektif dalam membentuk proses bisnis yang mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.

Hingga akhir tahun 2023, Satgas telah mencatat perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset mencapai 43.541.502,02 meter persegi atau dengan estimasi nilai sekitar Rp35,196 triliun. Ini melibatkan penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.

Meskipun target Satgas BLBI mencapai Rp110,454 triliun, perolehan hingga akhir 2033 mencapai 31,87 persen. Dalam penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

Langkah serupa juga dilakukan terkait aset properti dengan upaya penguasaan fisik, pengamanan yuridis, dan penjualan untuk pemulihan hak negara.(BY)