Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana untuk membubarkan 7 perusahaan milik negara, dan nasib karyawan yang terdampak menjadi perhatian utama.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, menegaskan bahwa pembubaran perusahaan akan mengakibatkan dissolve atau pembubaran seluruh entitas. Meskipun begitu, manajemen menekankan bahwa proses ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau dissolve ya dissolve semua. Jadi bukan lagi urusan hukum pemegang saham, itu harus dipahami bahwa konsep hukum di Indonesia, ketika perusahaan pailit, masuk ke kurator, dan itu sudah menjadi hak kurator, kita tidak mengikuti lagi,” ujar Tiko, Sabtu (30/12/2023).
Berikut adalah 7 BUMN yang akan dibubarkan:
PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Istaka Karya (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Leces (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini sedang menunggu PP pembubaran.
Sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, pembubaran 7 BUMN ini merupakan bagian dari upaya transformasi BUMN untuk menjadi lebih efisien dan berdampak positif pada perekonomian nasional. Beberapa langkah yang diambil melibatkan holdingisasi, merger, hingga pembubaran BUMN yang mengalami masalah.(BY)






