Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Stabil untuk Kuartal I 2024, Manfaatkan Kebijakan untuk Peningkatan Daya Saing

Tarif Listrik 2024.
Tarif Listrik 2024.

Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk kuartal pertama (Januari-Maret) Tahun 2024, yang tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, dengan tujuan menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi.

Jisman menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut adalah tarif listrik untuk periode Januari-Maret 2024:

Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR, Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh
Penting untuk dicatat bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan I Tahun 2024, parameter tersebut merujuk pada realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.(BY)