Simpang Empat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial DS, yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak. Aksi DS yang terekam dalam video CCTV menjadi viral di media sosial.
“Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil menangkap pelaku di Jorong Durian Hutan, Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, pada Rabu (27/12/2023).
Penangkapan DS dilakukan pada Selasa (26/12/2023) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor dan kotak infak di dua masjid, yaitu Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat.
Berdasarkan tiga laporan polisi dan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi DS melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pelaku mencuri kotak infak di Masjid Baitul Makmur.
“DS diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor BA 5519 SP. Setelah mendapatkan informasi bahwa DS berada di Jorong Durian Hutan, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” tambah Kapolres.
Dalam pengakuan DS, aksi pencurian dilakukan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB di pasar Tempurung Kecamatan Kinali. Pelaku menggunakan kunci kontak palsu yang diperoleh dari seorang temannya untuk membuka sepeda motor yang sedang terparkir.
DS berhasil melarikan sepeda motor tersebut dan menyimpannya di rumahnya. Pada tanggal 8 Oktober 2023, DS kembali menggunakan sepeda motor tersebut untuk mencuri kotak infak di Masjid Baitul Makmur. Setelah berhasil mengambil uang sebesar Rp 50.000 dari kotak infak, DS meninggalkan kotak tersebut di dalam toilet masjid.
Selain itu, pada tanggal 18 Desember 2023, DS kembali melakukan aksi pencurian di Masjid Raya AL Falah Jambak Jalur VII Barat. Pelaku menggunakan motor dengan nomor polisi BA 3497 SV dan mencuri satu kotak infak. Setelah berhasil mengambil uang sebanyak Rp 500.000, DS meninggalkan kotak infak di dalam toilet masjid dengan cara merusaknya menggunakan sebatang paku besi.
Petugas berhasil menyita dua sepeda motor dan dua kotak infak dari tangan pelaku. DS beserta barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(des)






