Jakarta – Tarif listrik untuk Triwulan 1 (Januari-Maret) tahun 2024 tidak akan mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini berdasarkan kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM).
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan mengendalikan tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.
“Tarif listrik untuk periode Januari hingga Maret 2024 diputuskan tetap guna menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi di tahun yang akan datang,” kata Jisman seperti yang dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (28/12/2023).
Penetapan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, mengikuti perubahan parameter ekonomi makro, termasuk kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo.
Peraturan tersebut menetapkan parameter ekonomi makro yang berlaku untuk Triwulan I Tahun 2024 berdasarkan realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yakni kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menjelaskan lebih lanjut bahwa 25 golongan pelanggan bersubsidi juga akan tetap diberlakukan tarif yang sama sambil tetap mendapat subsidi listrik. Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.(BY)






