Blog  

Hukuman Diperberat, Lukas Enembe Meninggal Dunia Setelah Kasus Suap

Lukas Enembe
Lukas Enembe

Jakarta – Indonesia kehilangan salah satu tokoh penting dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada hari ini. Kabar duka ini disampaikan oleh Direktur Utama RSPAD, Budi Sulistya, pada pukul 10.45 WIB, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada perkembangan terakhir, PT Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Lukas Enembe dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan putusan banding yang diumumkan pada Kamis (7/12/2023).

Majelis yang memutuskan, dipimpin oleh Herri Swantoro, Ketua PT Jakarta, dengan anggota majelis Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

“Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, akan dipidana tambahan 5 tahun,” ujar majelis.

Majelis banding juga mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

“Jumlah yang diterima Terdakwa, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama. Maka, sejalan dengan rasa keadilan, pidana yang lebih berat dijatuhkan kepada Terdakwa,” ungkap majelis.(des)