Pertamina Hulu Rokan Salurkan Dana PI 10% Rp3,5 Triliun ke Riau Melalui BUMD

Riau Dapat PI Pengelolaan Blok Rokan dari Pertamina.
Riau Dapat PI Pengelolaan Blok Rokan dari Pertamina.

Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada Provinsi Riau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Dana PI sebesar 10% dari PHR untuk Riau akan segera dicairkan dengan total nilai Rp3,5 triliun.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PHR, Chalid Said Salim, kepada RPR yang disaksikan oleh Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Kompleks Perkantoran PHR di Rumbai, Pekanbaru, pada Senin (11/12/2023). Dana PI 10% yang akan dibayarkan ini mencakup periode operasi PHR dari awal pengelolaan, yaitu 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.

Rencananya, pencairan dana PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan Tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang akan dicairkan pada 13 Desember 2023. Selanjutnya, pencairan Tahap II yang melibatkan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 akan dilakukan maksimal pada 27 Desember 2023.

“Kami berharap, melalui keterlibatan BUMD RPR dalam pengelolaan dana PI ini, dapat memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Riau,” kata Chalid Said Salim pada Selasa (12/12/2023).

PI 10% ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi Riau, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami yakin, pengelolaan PI 10% oleh Riau akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi di Riau yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau,” tambahnya.

Chalid mengapresiasi keberhasilan dan kerja sama berbagai pihak terkait kebijakan PI 10% untuk Riau, termasuk Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), PT Pertamina (Persero), Pemerintah Provinsi Riau, dan PT Riau Petroleum Rokan sebagai BUMN yang terlibat.

Sementara itu, Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengapresiasi pencairan dana PI 10% oleh PHR. Dia menyatakan, dana PI 10% ini akan memberikan kontribusi besar, baik bagi Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah daerah kabupaten yang menjadi penghasil migas di Wilayah Kerja Rokan.

Dia menjelaskan bahwa sebagai bentuk komitmen dalam mengelola dana PI 10% dari PHR, Pemerintah Provinsi Riau saat ini sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar penerimaan PI 10% tersebut dapat dimanfaatkan oleh BUMD untuk berkontribusi di sektor hulu migas.

Edy mengajak seluruh komponen Riau untuk bekerja secara maksimal sesuai tanggung jawab masing-masing, dengan tujuan memberikan manfaat besar yang dapat dinikmati oleh masyarakat Riau.(BY)