Jakarta – Heru Muara, Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menyampaikan bahwa masyarakat kini memiliki opsi membayar biaya haji melalui sistem cicilan atau disebut sebagai setoran lunas.
Heru menjelaskan bahwa calon jamaah yang ingin melakukan pembayaran secara dicicil dapat memulai dengan setoran awal sebesar Rp25 juta, yang kemudian dilanjutkan dengan pembayaran mencicil hingga menjelang jadwal keberangkatan. Meskipun demikian, sosialisasi mengenai opsi ini masih belum dilakukan, karena keputusan ini diambil pada akhir tahun.
“Selanjutnya, memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama yang baru. Dan jamaah diperbolehkan untuk melakukan cicilan pembayaran lunas,” ucap Heru dalam Market Review IDX Channel.
Heru menambahkan bahwa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran cicilan kini disesuaikan dengan harga referensi tahun berjalan, yang akan digunakan pada tahun keberangkatan berikutnya.
“Jadi, ketika tahun 2025 tiba, mereka yang ingin berangkat sudah memiliki tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung oleh jamaah haji,” tambahnya.
Ketentuan baru ini dianggap sebagai langkah yang lebih meringankan bagi masyarakat, karena mereka tidak perlu melunasi biaya haji secara penuh sebelum keberangkatan.(BY)






