IKN Melarang Kendaraan Konvensional: Transformasi Mobilitas Menuju Kota Ramah Lingkungan

Fakta IKN Tidak Ada Kendaraan BBM.
Fakta IKN Tidak Ada Kendaraan BBM.

Jakarta Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan pribadi, terutama yang berbahan bakar konvensional, di pusat pemerintahan. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meminimalkan emisi karbon di ibu kota baru.

Badan Otorita telah memperketat regulasi terkait mobilitas kendaraan konvensional di wilayah IKN, mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai alternatif paling minim emisi.

Berikut ini rangkuman fakta terkait kebijakan tanpa kendaraan berbahan bakar minyak hingga taksi terbang di IKN, pada Minggu (10/12/2023).

Sistem Mobilitas di IKN

Terdapat tiga tingkatan pengembangan akses mobilitas masyarakat di IKN yang menjadi prioritas Badan Otorita. Tingkatan pertama melibatkan pembangunan pedestrian yang dilengkapi dengan jalur sepeda, serta menjadi akses bagi mikro-mobilitas menggunakan skuter listrik.

Tingkatan kedua mencakup pembangunan akses transportasi umum berbasis listrik, termasuk rencana pengembangan ART (automatic rail transit), air mobility, sky taxi, hingga kendaraan otonom bus. Baru pada tingkatan ketiga, penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan, namun harus berbasis listrik.

Stasiun Pengisian Listrik (Charging Station)

Badan Otorita tidak akan melarang pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah IKN. Namun, Badan Otorita akan lebih memprioritaskan pembangunan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) sebagai fasilitas pengisian untuk kendaraan berbasis listrik yang menjadi moda transportasi utama di IKN.

Pengaturan Ketat untuk Kendaraan Pribadi

Badan Otorita berencana untuk mengatur secara ketat penggunaan kendaraan pribadi di IKN. Mereka akan menyediakan kantong parkir di luar wilayah IKN bagi kendaraan konvensional. Penumpang di dalam kendaraan pribadi akan diarahkan untuk menggunakan moda transportasi yang telah disediakan oleh Badan Otorita.

Maksud Pembatasan Kendaraan Konvensional

Langkah ini diambil untuk mendukung visi pembangunan kota ramah lingkungan dan menjadikan IKN sebagai contoh kota net zero karbon di seluruh Indonesia. Selain itu, pembangunan IKN bertujuan mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat terkait mobilitas, dengan harapan masyarakat IKN lebih cenderung menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.(BY)