Peraturan Baru Penagihan Pinjol: Utang Hingga 90 Hari, OJK Ambil Tindakan

Waktu Pinjol Legal Menagih.
Waktu Pinjol Legal Menagih.

Jakarta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklarifikasi bahwa perusahaan pinjaman daring yang sah berhak menagih pembayaran hingga 90 hari setelah jatuh tempo.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespons hal ini dengan mengatur praktik penagihan pinjaman daring, dan menegaskan bahwa perusahaan penagih utang tidak diperbolehkan bersikap kasar atau mengungkapkan informasi pribadi.

Setelah melewati periode 90 hari, penyelenggara pinjaman daring dapat melibatkan perusahaan penagih utang untuk melanjutkan proses penagihan. Perusahaan tersebut memiliki wewenang hukum untuk menyelesaikan utang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penting diingat bahwa meskipun sudah lewat 90 hari, perusahaan pinjaman daring tidak langsung menganggap utang itu sudah terlunasi.

Bagi nasabah yang tidak dapat membayar, perusahaan pinjaman masih berhak mengenakan bunga pinjaman daring. Bunga ini sebesar 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang diterapkan berkisar antara 12% hingga 24%.

Jika pembayaran masih belum diterima oleh nasabah, perusahaan penagih utang memiliki hak untuk melaporkan peminjam ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking dan dapat menyulitkan nasabah dalam mengajukan pinjaman di masa mendatang.

Sebagai informasi tambahan, Surat Edaran OJK 19/2023 menetapkan bahwa penagihan oleh perusahaan penagih utang hanya dapat dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00, sehingga ada batasan waktu dan tidak dilakukan 24 jam.

Oleh karena itu, bagi nasabah yang menggunakan layanan pinjaman daring, penting untuk terus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Hindari keterlambatan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh pihak peminjam.(BY)