Jakarta – Banyak warga Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak muda, ibu rumah tangga, hingga guru, terjerat dalam masalah pinjaman online (pinjol). Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mayoritas masyarakat yang memutuskan untuk mengambil pinjaman online melakukannya karena sedang terjerat utang.
Sebagian besar dari mereka tidak memiliki pendapatan tinggi, bahkan dengan gaji sebatas UMR atau lebih rendah, mereka memilih pinjol sebagai solusi keuangan.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa banyak orang menggunakan pinjol untuk memenuhi gaya hidup mereka. Menurutnya, survei independen menunjukkan bahwa banyak yang terjerat pinjol ilegal karena ingin memenuhi gaya hidup dan sekaligus melunasi utang sebelumnya.
Meskipun pinjol menawarkan kemudahan dalam memberikan pinjaman uang dengan cepat, tetapi sebenarnya penggunaan pinjaman online ini bukanlah solusi yang baik, terutama jika digunakan untuk hal-hal yang tidak penting.
Sejak tahun 2018, Satuan Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan hampir 7000 pinjol ilegal dan investasi ilegal. Namun, kasus pinjol ilegal yang ditangani SWI justru meningkat hampir dua kali lipat pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.
OJK berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) dengan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, baik dalam pencegahan maupun penindakan.
Hingga Oktober 2023, Satgas tersebut berhasil menghentikan 1.484 entitas ilegal, dengan 1.466 di antaranya merupakan entitas pinjol ilegal. OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun WhatsApp, dan 47 rekening bank sejak Januari hingga Oktober 2023.(des)






