Padang  

KPU Sumbar Ingatkan Parpol Segera Buat Rekening Khusus Dana Kampanye

KPU
KPU Sumbar.

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan peringatan kepada partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka diminta segera membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan urgensi pembuatan RKDK ini pada Kamis (23/11/2023) siang. Menurutnya, RKDK yang dibuat oleh masing-masing partai akan berfungsi sebagai tempat penampungan dana kampanye yang masuk, yang nantinya akan digunakan untuk kebutuhan kampanye partai.

“Seharusnya, sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada 14 Desember 2022, mereka sudah boleh membuat RKDK di bank umum hingga paling lambat 27 November 2023,” ungkap Ory.

Tak hanya bagi partai peserta Pemilu Serentak 2024, Ory juga menekankan bahwa setiap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga harus membuat RKDK.

“Imbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD RI,” tegasnya.

Ory menjelaskan bahwa RKDK memiliki peran penting dalam proses penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh setiap peserta pemilu, termasuk DPD. Setiap partai dan peserta pemilu lainnya wajib menyerahkan LADK kepada KPU, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 7 Januari 2024.

“Partai yang tidak menyerahkan LADK akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu,” tambahnya.(des)