Kementerian Agama Turunkan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp94,3 Juta

Biaya Haji 2024 Turun Jadi Rp94,3 Juta.
Biaya Haji 2024 Turun Jadi Rp94,3 Juta

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengumumkan penurunan rata-rata biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Sebelumnya, Kemenag telah mengusulkan biaya sebesar Rp105 juta, namun setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan melakukan pengkajian ulang, biaya haji turun menjadi Rp94,3 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil rasionalisasi berbagai aspek. “Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya haji atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta. Ini sudah melakukan rasionalisasi berbagai aspek,” ujar Hilman dalam rapat dengar pendapat panja dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (22/11/2023).

Hilman juga menyampaikan informasi terkait komponen biaya haji 2024. Biaya penerbangan pulang-pergi bagi jemaah haji mengalami kenaikan sebesar 2%, menjadi Rp33,427,838. Sementara itu, rincian biaya lainnya tidak mengalami perubahan signifikan.

Biaya hidup tetap sebesar Rp3,12 juta, visa Rp1,24 juta, akomodasi di Arab Saudi total Rp23,88 juta dengan rincian akomodasi di Mekkah Rp17,68 juta, dan di Madinah Rp5,7 juta. Biaya konsumsi di Arab Saudi sebesar Rp6,92 juta, dengan rincian konsumsi di Mekkah Rp5,24 juta dan di Madinah Rp1,68 juta, serta konsumsi haji terpisah sebesar Rp663 ribu.

Selain itu, biaya transportasi di Arab Saudi sebesar Rp4,79 juta, biaya Masyair (pelayanan Armuzna) Rp17,85 juta, perlindungan di Arab Saudi Rp139.652, pembinaan jamaah Haji di Arab Saudi Rp24.134, pelayanan umum di Arab Saudi Rp100.292.

Pengelolaan BPIH di Arab Saudi sebesar Rp7.000, akomodasi di embarkasi Rp125.832, konsumsi di embarkasi Rp219.923, perlindungan dalam negeri Rp55.468, pelayanan embarkasi atau debarkasi Rp134.175, pelayanan keimigrasian dan negeri Rp13.765.

Sementara itu, biaya premi asuransi dan perlindungan lainnya sebesar Rp175.000, dokumen perjalanan dalam negeri Rp210.277, pembinaan jemaah haji di Indonesia Rp940.936, pelayanan umum di dalam negeri Rp774.477, dan pengelolaan BPIH sebesar Rp311.581.

Dengan penurunan ini, diharapkan masyarakat yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah haji dapat lebih mudah mempersiapkan diri secara finansial. Kemenag juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan kenyamanan jemaah haji selama melaksanakan ibadah di tanah suci.(BY)