Jakarta, fajarharapan.id – Tiga bakal calon presiden (bacapres) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan keberlakuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MKMK telah memutuskan bahwa Anwar Usman dianggap telah melakukan pelanggaran dan diberhentikan dari jabatannya pada tanggal 7 November 2023. Selain itu, MKMK juga memutuskan untuk tidak mencabut putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam menghadapi putusan tersebut, Prabowo, salah satu calon presiden, memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan. Ketika ditanya tentang putusan MKMK yang melibatkan Jimly Assiddiqie dan lainnya, Prabowo hanya memberikan lambaian tangan sebagai tanggapannya.
Sementara itu, calon presiden lainnya, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa ia menghormati putusan MKMK mengenai Gibran Rakabuming. Menurutnya, penilaian terhadap putusan tersebut ada pada masyarakat. Ganjar berharap agar demokrasi akan menjadi lebih baik di masa depan.
Calon presiden lainnya, Anies Baswedan, juga menyatakan penghormatannya terhadap keputusan MKMK. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Anies Baswedan berharap bahwa MKMK akan menjaga marwahnya sebagai salah satu lembaga tertinggi di negara ini.
“Harapannya, putusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini,” kata Anies.
“Jadi saya ingin menyampaikan bahwa mungkin ini sudah merupakan keputusan yang final, dan kita harus menghormatinya, semoga kita dapat terus menjaga marwah konstitusi,” tambahnya.(*)






