![]() |
| Walikota Genius Umar bersama warga Desa Cubadak Aie Selatan dalam rangka Penyuluhan Program PTSL yang diselenggarakan BPN Kota Pariaman, Rabu 15 Februari 2023 (foto.dok.mcp) |
Kota Pariaman – Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang difasilitasi Badan Pertanahan (BPN) Kota Pariaman, kita berharap dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, ketika memberikan sambutan pada Penyuluhan PTSL di Desa Cubadak Air Selatan, bertempat di MDA Desa Cubadak Air Selatan, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (15/2/23).
Wako Genius Umar mengatakan, saat ini, Pemerintah Kota Pariaman, telah banyak membuat jalan baru Nol Budgeter, dengan harapan agar tanah yang ada di desa-desa yang dilewati, dapat naik nilai jualnya dengan adanya jalan tersebut. Sehingga akan dapat mensejahterakan masyarakat nantinya.
Tanah-tanah tersebut nantinya, sebut Wako, akan dapat produktif, baik untuk mendirikan bangunan, atau sebagai agunan Bank, untuk modal usaha.
“Pemko Pariaman, berkesempatan mendapatkan Program PTSL, dari BPN Kota Pariaman. Seluruh wilayah desa dan kelurahan nantinya, akan diukur tanahnya dan warga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah yang sah,” tukasnya.
Genius menyatakan, Penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki. Tentu dengan harapan Program PTSL ini nantinya, agar dapat membantu seluruh masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah, apalagi program PTSL ini, gratis.
“Dengan banyaknya kasus sengketa tanah dan lahan yang terjadi akibat belum adanya sertifikat kepemilikan tanah yang sah, membuat pemerintah mencetuskan program gratis PTSL sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018, yang akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang,” tutupnya.
Kepala BPN Kota Pariaman Meiven Indra, mengatakan, untuk bulan Februari 2023 ini, Penyuluhan ini diadakan di Kecamatan Pariaman Utara. Ada 10 Desa yang akan kita berikan pentyuluhan PTSL ini.
Menurut Meiven Indra, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat” terang Mekven Indra.
Ia juga menjelaskan, penyuluhan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa di Ranah Minang ini, pada umumnya tanah yang ada merupakan tanah Pusako. Yaitu pusako randah maupun pusako tinggi, dan hal ini yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu masyarakat masih ragu dalam pembuatan sertifikat. Akan tetapi jika tanah yang akan disertifikatkan itu merupakan tanah pusako, bisa dibuat dalam bentuk sertifikat kaum, yang diatas namakan pada mamak Kepala Waris yang didasarkan pada ranji,” ungkapnya. .
Meiven Indra mengatakan, dengan adanya program PTSL ini, diharapkan desa yang ada di Kota Pariaman bisa menjadi desa lengkap.
“Desa lengkap merupakan desa yang seluruh bidang tanah di dalamnya sudah terdaftar, dan valid secara spasial maupun tekstual” ulasnya mengakhiri. (mc/co)







