Manado, fajarharapan.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) meminta kepada Polda Sulut untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Manado.
Keberadaan para individu diduga sebagai’mafia’ solar saat ini menjadi semakin mengkhawatirkan, dan mereka tampaknya beroperasi dengan bebas tanpa gangguan dari aparat yang bersangkutan.
Berdasarkan pemantauan dari LSM GTI dan wartawan, terdapat sejumlah individu yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM solar di Kota Manado. Salah satu nama yang kerap kali muncul dalam daftar mafia BBM solar adalah berinisial S, yang seringkali mengisi BBM disinyalir tanpa mematuhi kuota yang telah ditetapkan untuk setiap kendaraan untuk meraup keuntungan pribadi.
Selain itu, pemantauan oleh media juga mengindikasikan bahwa ada oknum petugas SPBU terlibat dalam memuluskan praktik penimbunan solar ini, sehingga para mafia solar dapat dengan mudah mendapatkan BBM bersubsidi.
Praktik-praktik semacam ini tentunya berdampak besar pada masyarakat, menciptakan kemacetan dan kelangkaan BBM. Hal ini telah memicu reaksi keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.
Menurut Fikri, pada fajarharapan.id, Sabtu, 14 Oktober 2023, saat ini Kapolri berupaya keras untuk memberantas berbagai praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, para penimbun solar bersubsidi tampaknya dapat mengisi BBM dengan leluasa tanpa mematuhi kuota pembelian yang telah ditetapkan.
Fikri menyatakan, saat ini, Kapolri gencar-gencarnya memerangi praktik ilegal apa pun, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, namun para mafia solar di Kota Manado, seolah-olah kebal hukum. Ada pula anggapan Kota Manado dianggap sarang mafia solar.
Fikri menambahkan bahwa aturan mengenai pengisian solar sudah jelas tertera di depan SPBU, yaitu kendaraan pribadi roda 4 memiliki kuota pengisian sebanyak 60 liter per hari, sementara angkutan umum roda 4 dapat mengisi hingga 80 liter dan angkutan umum roda 6 (truk tronton) memiliki kuota 200 liter per hari.
“Ini kan sudah jelas aturannya. Kok masih ada saja pelanggaran? Ada oknum mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan SPBU telah kehilangan rasa takut akan tindakan hukum dari Polda Sulut,” kata Fikri heran.
Berdasarkan investigasi LSM tersebut mencatat bahwa para mafia solar terkadang menggunakan tangki yang telah dimodifikasi dan galon yang disembunyikan di dalam kendaraan untuk mengisi atau menyimpan BBM solar tersebut.
Semua ini, menurut LSM GTI, tidak dapat terjadi tanpa bantuan petugas SPBU. Kendaraan angkutan umum dengan kategori roda 4 yang seharusnya hanya mendapatkan 80 liter BBM, tampaknya dapat mengisi hingga 100 liter bahkan 150 liter dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
LSM GTI berharap agar pihak Kepolisian Polda Sulut, khususnya Polresta Manado, tidak menutup mata terhadap praktik ilegal ini, karena tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Saya berharap pihak Kepolisian tidak menutup mata terhadap hal ini, karena hal ini telah melanggar Undang-Undang Migas dan telah merugikan masyarakat dan negara. Saya juga meminta agar polisi menangkap para mafia solar yang beroperasi di berbagai lokasi dan para sopir yang membawa kendaraan para mafia untuk mendapatkan BBM solar tersebut,” ujarnya. (bagus)






