Tanah Datar, fajarharapan.id – Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tanah Datar disusun telah sesuai dengan prinsip -prinsip yang diatur oleh Undang-undang
Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan, M.Pd.E pada acara Diskusi Publik tentang Pengawasan Penetapan Kursi dan Dapil Untuk Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar, Jumat (24/2) kemaren di Emeraia Hotel Batusangkar.
Acara Diskusi Publik yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar tersebut diikuti oleh wartawan dari berbagai media di Tanah Datar dan Anggota Bawascam.
Menurut Handan, untuk Kabupaten Tanah Datar telah ditetapkan Jumlah kursi dan Daerah pemilihan Pemilu 2024 yang tidak berbeda denga Pemilu sebelumnya yaitu sebanyak 35 kursi dan 4 Dapil Tanah Datar yang juga sama.
Empat daerah pemilihan Tanah Datar Pemilu 2924 disebutkan, Dapil I terdiri dari kecamatan Lintau Buo Utara, Lintau Buo, Padang Ganting dan Tanjung Emas. Dapil Tanah Datar II. Lima Kaum, Rambatan & Batipuh Selatan. Dapil Tanah Datar III. Pariangan, Batipuh dan X Koto dan Dapik Tanah Datar IV. Sungayan, Tanjung Baru, Sungai Tarab dan Tanjung Baru
“Jadi Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tanah Datar disusun telah sesuai dengan prinsip -prinsip yang diatur oleh Undang-undang” ungkap Hamdan
Selanjutnya Hamdan juga mengemukakan bahwa Bawaslu Tanah Datar telah melakukan kegiatan pengawasan secara langsung maupun pengawasan tidak langsung, pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, ungkapnya. (Veri)







