Menkumham Bahas KUHP Baru dan Kerja Sama Pemasyarakatan dengan Belanda dalam Working Lunch

KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjalin pembahasan isu-isu hukum dan HAM yang penting saat menghadiri working lunch bersama Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman.

Salah satu isu yang dibahas oleh Yasonna berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Yasonna menjelaskan bahwa KUHP yang baru memperkenalkan sistem pidana yang menekankan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Dalam konteks ini, kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, yang tidak hanya mencakup hukuman penjara, tetapi juga termasuk denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujar Yasonna dalam jamuan makan siang di Jakarta pada Kamis (5/10/2023).

Menurut Yasonna, pendekatan yang digunakan dalam KUHP terbaru mencerminkan perubahan paradigma hukum Indonesia menuju yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan potensi adanya pengampunan (pardon) yang diberikan oleh hakim (judicial pardon).

Selain membahas KUHP, Yasonna juga menyoroti kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia dan Belanda dalam bidang pemasyarakatan. Dia mengapresiasi kerja sama erat yang ada antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dengan Reclassering Nederland, yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).

“Kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi pidana alternatif, seperti hukuman kerja sosial, pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan, dan pengurangan residivisme,” ungkap Yasonna dalam pertemuan tersebut, yang juga dihadiri oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns.

Lebih lanjut, Kemenkumham telah mengidentifikasi beberapa bidang potensial untuk melanjutkan kerja sama kedua negara. Bidang-bidang potensial ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM melalui pelatihan, kursus pendek, beasiswa, dan bantuan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi pidana alternatif.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia tentang sistem pidana yang menekankan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” tambah Menkumham. (des)