Jakarta – TikTok, aplikasi yang telah meraih popularitas tinggi di kalangan masyarakat saat ini, tidak hanya berfungsi sebagai media sosial dan hiburan semata. Aplikasi ini juga telah menjadi tempat marketplace atau wadah berbisnis dan berbelanja yang nyaman. Namun, hadirnya TikTok Shop ternyata juga menimbulkan perdebatan serius mengenai dampaknya terhadap UMKM lokal, dan akhirnya, TikTok Shop resmi ditutup mulai Rabu, 4 Oktober 2023.
Kontroversi ini berakhir ketika pemerintah memutuskan untuk melarang TikTok Shop melakukan transaksi dan melayani penjualan produk dalam aplikasinya. Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang resmi ditetapkan pada 26 September 2023.
Berikut beberapa fakta penting terkait dengan penutupan TikTok Shop, yang telah beroperasi selama dua tahun hingga akhirnya ditutup oleh pemerintah pada Sabtu, 7 Oktober 2023:
- Dianggap Merugikan UMKM Lokal
Salah satu alasan utama penutupan TikTok Shop adalah dampak negatifnya terhadap toko offline UMKM lokal, terutama di wilayah Tanah Abang. Pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan omzet yang drastis karena pesatnya perkembangan e-commerce ini. Munculnya TikTok Shop membuat pedagang lokal merasa bersaing dengan produk-produk murah yang ditawarkan dalam aplikasi ini. Produk impor yang disediakan oleh TikTok Shop telah merusak harga pasar, karena produk-produk impor tersebut ditawarkan langsung kepada pembeli tanpa melalui proses impor yang seharusnya.
- Melindungi UMKM
Keputusan pemerintah untuk menutup TikTok Shop diambil untuk melindungi para pelaku UMKM. Ekonomi digital yang berkembang pesat ini memang memiliki dampak signifikan, tetapi belum memiliki landasan hukum yang jelas. Situasi ini sangat berpengaruh pada pasar Tanah Abang, yang hanya menjual produk grosir. TikTok Shop telah banyak menawarkan produk impor yang diminati oleh pengguna TikTok, yang berbeda dengan jenis produk yang biasa dijual di Tanah Abang.
- E-commerce Dilarang Melakukan Transaksi Jual Beli
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hassan, pemerintah secara tegas melarang e-commerce untuk melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka. E-commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa yang ditawarkan oleh pedagang.
- Batasan Penjualan Produk Impor Sebesar USD100
Pemerintah juga telah menerapkan batasan penjualan produk impor melalui e-commerce, yang sekarang dibatasi hingga USD100. Larangan ini khusus diterapkan untuk produk perdagangan lintas batas atau yang sering disebut dengan barang impor. Sementara itu, pedagang dalam negeri tidak dikenakan batasan jumlah penjualan produk impor.
Penutupan TikTok Shop adalah langkah tegas yang diambil pemerintah dalam upaya melindungi UMKM lokal dan mengatur aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan ekosistem bisnis dalam negeri dapat berkembang secara seimbang. (BY)






