Jakarta – Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 telah mengungkap sejumlah fakta menarik terkait rencana keuangan negara untuk tahun mendatang. Dalam sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (21/9/2023), UU APBN 2024 pun resmi disahkan. Inilah tujuh fakta menarik terkait APBN 2024:
1. Pendapatan Negara yang Signifikan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pendapatan negara dalam APBN 2024 direncanakan mencapai Rp2.802,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,0 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp492,0 triliun.
2. Besaran Belanja Negara
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa belanja negara dalam APBN tahun 2024 telah dianggarkan sekitar Rp3.325,1 triliun. Anggaran ini akan dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp2.467,5 triliun, sementara Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp857,6 triliun.
3. Defisit yang Terkontrol
Dalam postur RUU APBN 2024, tercatat defisit sebesar Rp522,8 triliun atau sekitar 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). DPR telah menyetujui angka defisit ini, yang diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada Kamis (21/9/2023).
4. Pertumbuhan Ekonomi yang Optimis
Sri Mulyani menegaskan bahwa APBN 2024 disusun dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dan asumsi yang terus berubah. Namun, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dalam APBN tersebut.
5. Agenda Fokus Presiden Jokowi di 2024
Menurut Menkeu Sri Mulyani, tahun 2024 akan menjadi tahun di mana pemerintah Presiden Jokowi akan memfokuskan upaya pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan investasi untuk meningkatkan produktivitas. Selain itu, pemerintah akan melanjutkan proyek-proyek strategis dan pelaksanaan agenda nasional, seperti pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (IKN) dan pelaksanaan Pemilu.
6. Penguatan Tiga Fungsi APBN
Menkeu juga mengungkapkan bahwa BPP akan dimanfaatkan untuk memperkuat tiga fungsi utama APBN. Pertama, fungsi alokasi bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi ekonomi. Kedua, fungsi distribusi untuk menjaga keseimbangan distribusi sumber daya ekonomi antara sektor, kelompok rumah tangga, dan wilayah. Ketiga, fungsi stabilisasi akan memastikan bahwa instrumen APBN digunakan untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan fundamental perekonomian.
7. Persetujuan Resmi dari DPR RI
Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (21/9/2023) berhasil mengesahkan UU APBN 2024. Dalam kesepakatan ini, pemerintah dan DPR juga telah menetapkan asumsi dasar makro, seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi yang terkendali sekitar 2,8%, dan nilai tukar rupiah sekitar Rp15.000/USD.
RUU APBN 2024 yang telah disahkan menjadi panduan penting bagi pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian di tahun mendatang. Diharapkan dengan rencana anggaran yang matang, Indonesia akan terus melangkah menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. (BY)






