Kementerian Perdagangan Pastikan TikTok Shop Tidak Akan Dilarang di Indonesia

TikTok Shop
ilustrasi

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa social commerce, termasuk TikTok Shop, akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce. Jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas,” kata Isy di kantor Kemendag pada Jumat (22/9).

Isy menjelaskan bahwa TikTok telah mendapatkan izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA) dari Kemendeg. Namun, TikTok belum memperoleh izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Isy menekankan bahwa social commerce yang ingin beroperasi di Indonesia harus memperoleh izin PMSE, yang akan diatur dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020.

“Kalau yang mau beroperasi di dalam negeri, akan ada ketentuannya yang diatur dalam perubahan Permendag 50 Tahun 2020,” ungkapnya.

Isy menambahkan bahwa revisi Permendag 50 Tahun 2023 juga akan mengatur beberapa hal lainnya. Pertama, definisi yang jelas antara e-commerce dan social commerce. Kedua, melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta di marketplace. Ketiga, positive list yang berisi barang yang diperbolehkan diimpor. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

“Kemudian barang-barang yang dijual di marketplace harus memenuhi standar, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI),” tambahnya.

Isy menuturkan bahwa Permendag 50 Tahun 2023 akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zukifli Hasan pada pekan depan. Setelah itu, proses perundangan akan diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Fenomena TikTok Shop telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, produk-produk TikTok Shop, yang sangat terjangkau, telah mengancam daya saing produk-produk lokal di toko offline maupun marketplace lainnya.

Barang-barang yang dijual oleh pedagang di TikTok Shop juga dituduh sebagai hasil perdagangan lintas batas atau cross-border. Hal ini berarti barang-barang impor tersebut langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses impor yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menekankan pentingnya perlindungan terhadap UMKM di tengah perdagangan bebas agar mereka tidak kalah bersaing di pasar domestik.(des)