Sampit, fajarharapan.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengemukakan harapannya terkait perubahan dalam peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang diharapkan mampu mengkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim.
Menyikapi diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Halikinnor menekankan perlunya penyesuaian pengaturan pajak dan retribusi daerah di Kotim.
Ia berharap perubahan ini akan membawa efektivitas, efisiensi, dan produktivitas lebih tinggi, sambil tetap memberikan pelayanan yang profesional.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan PAD kita, memudahkan berusaha dan berinvestasi di daerah, serta menciptakan lapangan kerja yang melimpah,” ujar Bupati yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya restrukturisasi pajak dan retribusi daerah dalam mendukung perkembangan perekonomian daerah.
Tarif pajak dan retribusi daerah, menurutnya, harus memperhitungkan kebutuhan dan kondisi daerah serta kemampuan finansial masyarakat.
Halikinnor menambahkan, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meratakan pembangunan melalui optimalisasi sumber daya daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pelayanan di Kotawaringin Timur,” tutupnya. (audy)






