Jakarta – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengingatkan masyarakat dan pelaku industri keuangan agar tidak menyalahgunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memfasilitasi transaksi judi online. Penggunaan sistem pembayaran digital tersebut untuk aktivitas ilegal dinilai bertentangan dengan tujuan awal pengembangan QRIS.
Ketua Umum ASPI yang juga menjabat sebagai Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Santoso, menegaskan bahwa QRIS dikembangkan untuk mempermudah transaksi keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Santoso saat ditemui dalam kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menyebutkan, ASPI akan mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak terlibat dalam aktivitas pembayaran yang dilarang, termasuk transaksi yang berkaitan dengan perjudian daring.
Menurutnya, penyalahgunaan QRIS menjadi tanggung jawab bersama yang perlu ditangani secara serius oleh seluruh pihak dalam ekosistem pembayaran. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus menjadi pedoman dalam mencegah aktivitas keuangan ilegal.
Santoso menjelaskan, teknologi pembayaran digital sejatinya memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. Namun, ketika fasilitas tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, diperlukan langkah penanganan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
ASPI, lanjutnya, akan mendorong tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti memanfaatkan QRIS untuk mendukung perjudian online. Sanksi dapat berupa penghentian layanan pembayaran hingga pencabutan fasilitas QRIS bagi pedagang yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan berdasarkan bukti dan melalui koordinasi dengan pihak terkait. Dengan demikian, fasilitas pembayaran digital tidak menjadi sarana untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Santoso juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap rekening pembayar dan rekening pedagang memiliki perbedaan. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan pada pihak merchant atau pedagang, akses pembayaran dapat dihentikan dan rekening terkait dapat diblokir sesuai hasil pemeriksaan serta peraturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi konsumen yang menggunakan QRIS untuk membayar transaksi perjudian, pendekatan edukasi dinilai tetap penting. Masyarakat perlu memahami bahwa QRIS disediakan untuk mendukung transaksi yang sah, bukan untuk membiayai kegiatan ilegal.
Ia menambahkan, seluruh pelaku industri sistem pembayaran harus menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital.
Selain menyoroti penyalahgunaan QRIS untuk judi online, Santoso turut menanggapi persoalan keamanan siber yang dikaitkan dengan penyedia layanan pembayaran digital DANA.
Ia menyampaikan bahwa pihak DANA telah memberikan informasi terbaru kepada ASPI mengenai langkah perbaikan sistem internal setelah muncul persoalan teknis dan dugaan peretasan. Perusahaan tersebut juga disebut telah melakukan pembenahan untuk memperkuat keamanan layanan serta menyampaikan komitmen dalam melindungi konsumen, termasuk terkait pengembalian dana apabila diperlukan.
Santoso menilai, insiden keamanan siber harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara sistem pembayaran. Penguatan infrastruktur teknologi, perbaikan mekanisme pengamanan, dan penanganan pengaduan secara cepat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan pengguna.
Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama industri pembayaran digital. Melalui evaluasi dan peningkatan sistem keamanan secara berkelanjutan, penyelenggara layanan diharapkan mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam bertransaksi.(BY)







