Transformasi Subsidi Elpiji 3 kg: Pemerintah Menerapkan Pendataan untuk Sasaran Lebih Tepat

LPG
ilustrasi LPG

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan komitmennya untuk melakukan transformasi dalam sistem subsidi elpiji tabung 3 kilogram (kg) atau yang biasa disebut elpiji bersubsidi. Transformasi ini akan dimulai dengan langkah pendataan atau pencocokan data pengguna elpiji 3 kg, bertujuan untuk mengarahkan subsidi ini kepada kelompok yang membutuhkan dengan lebih efektif.

Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya mereka yang telah terdaftar dalam sistem yang akan diizinkan untuk membeli elpiji tabung 3 kg. Langkah ini merupakan bagian dari rencana yang dijelaskan dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk mengubah subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi program yang berbasis pada target penerima manfaat.

Tutuka menyatakan, “Transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg ini akan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.” Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Mulai 1 Maret 2023, pemerintah bekerja sama dengan Pertamina telah memulai registrasi dan pendataan pengguna elpiji tabung 3 kg melalui pangkalan-pangkalan subpenyalur. Proses ini dilakukan secara online melalui website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg yang Lebih Tepat Sasaran.

Tutuka menekankan bahwa saat ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpiji 3 kg selama proses pendataan berlangsung. Calon pembeli hanya perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) saat membeli di pangkalan. Setelah terdaftar dalam sistem, hanya KTP yang diperlukan untuk pembelian selanjutnya. Pengusaha mikro juga diharuskan memberikan foto diri di tempat usaha mereka.

Sosialisasi tentang program transformasi pendistribusian elpiji 3 kg yang lebih tepat sasaran telah berhasil dilakukan sebanyak lima kali kepada lembaga-lembaga penyalur. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023, mencakup 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi elpiji 3 kg diperuntukkan khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji ini untuk keperluan memasak, serta bagi nelayan dan petani sasaran.

Tindak lanjut atas transformasi ini termasuk diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang Lebih Tepat Sasaran, dan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Tahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang Lebih Tepat Sasaran.

Tutuka mengakhiri, “Proses transformasi ini tentu memiliki tantangan, namun dengan komitmen bersama, bukanlah hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan. Dukungan dari agen, pangkalan, dan masyarakat umum sangat krusial untuk suksesnya pendataan ini.” (des)