Lubuk Basung – Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd. Lutfi, AR, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam pada hari pertama penerapan Work From Home (WFH), Jumat (10/4).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong perubahan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih produktif, efektif, dan efisien.
Kebijakan WFH tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Agam Nomor 100.3.4.2/99/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Agam.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa sistem kerja ASN kini menggunakan pola fleksibel, yakni kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan ketentuan WFH diberlakukan satu kali dalam sepekan setiap hari Jumat.
Pada pelaksanaan perdana, Sekda Agam turun langsung melakukan sidak ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda turut didampingi oleh Asisten I Setda Agam Yunilson, Kepala BKPSDM Rahmi Artati, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Agam Mhd. Arnis.
Sesuai ketentuan dalam surat edaran, terdapat sejumlah unit kerja yang tetap wajib melaksanakan WFO, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, petugas layanan publik di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta DPMPTSP. Selain itu, tenaga kesehatan di RSUD Lubuk Basung, puskesmas, personel Satpol PP, Damkar, BPBD, hingga petugas kebersihan juga tetap bekerja di kantor.
Tenaga pendidik pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, serta petugas layanan perpustakaan juga termasuk dalam kelompok yang tetap menjalankan tugas secara langsung di tempat kerja.
Sekda Agam Mhd. Lutfi menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sistem ini justru mendorong ASN untuk bekerja lebih terukur berdasarkan hasil kerja, bukan sekadar kehadiran.
“WFH ini bukan berarti menurunkan kinerja, tetapi mendorong ASN agar lebih fokus pada capaian kerja yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital layanan pemerintahan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi secara daring, mengirimkan titik lokasi saat bekerja dari rumah, menyusun rencana kerja harian, serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasan masing-masing.
ASN juga harus selalu siap dihubungi dan dapat dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.
Dengan penerapan pola kerja fleksibel ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap dapat membentuk budaya kerja yang lebih adaptif, modern, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.(des*)






