Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) untuk sektor swasta bersifat himbauan, bukan kewajiban. Ia menekankan bahwa Surat Edaran dari Kemenaker tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Untuk sektor swasta, kami tidak menetapkan hari tertentu. Sekali lagi, WFH, seperti yang saya sampaikan ke Komisi 9, sifatnya himbauan,” ujar Yassierli di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya mendorong masyarakat, khususnya para pekerja, agar lebih adaptif dan sekaligus membantu penghematan BBM.
Yassierli juga menyadari karakter masing-masing perusahaan swasta berbeda, sehingga penerapan WFH tidak bisa dilakukan secara seragam.
“Kami memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik unik. Oleh karena itu, tidak bisa digeneralisasi. Kami pun sudah menetapkan sektor-sektor yang mendapatkan pengecualian, terutama yang langsung terkait layanan publik,” jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah tidak memaksakan WFH bagi perusahaan swasta agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Dalam surat edaran, kami menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi. Kami tetap berharap pertumbuhan meningkat, pekerja tetap produktif, dan industri maju,” pungkasnya.(BY)






