Polisi Bongkar Praktik Oplosan Gas Elpiji di Bogor, Pasutri Jadi Tersangka

Polisi mengamankan ratusan tabung.
Polisi mengamankan ratusan tabung.

Jakarta – Aparat dari Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji. Dalam kasus ini, polisi menangkap sepasang suami istri berinisial H dan S yang diduga sebagai pelaku utama.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga melalui layanan hotline 110. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat berperan dalam membongkar aktivitas melanggar hukum tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi titik awal hingga kasus ini dapat terungkap. Kami mengapresiasi kepedulian warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di kawasan Cileungsi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison. Di lokasi itu, petugas mendapati kegiatan pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram secara ilegal demi keuntungan besar.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 648 tabung gas berbagai ukuran, 72 alat pemindah gas, serta tiga unit timbangan. Barang bukti ini mengindikasikan bahwa praktik oplosan dilakukan dalam skala besar.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua di Kampung Sukaraja Kaum, Kecamatan Sukaraja. Di tempat ini, polisi kembali menemukan aktivitas serupa yang dijalankan dalam bentuk pabrik rumahan.

Sebanyak 145 tabung gas oplosan turut diamankan dari lokasi kedua, sehingga total ratusan tabung berhasil disita dalam operasi tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berjalan sekitar satu bulan. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga mampu meraup omzet hingga Rp13,2 miliar.

Kapolres menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan gas bersubsidi di masyarakat. Padahal, elpiji 3 kilogram seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Selain dua pelaku yang telah ditangkap, polisi masih memburu satu orang lain yang berperan sebagai operator pengoplos dan saat ini masih dalam pelarian.

“Kami akan terus mengejar pelaku yang melarikan diri. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.(des*)