Pasaman – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perampasan yang menimpa seorang wanita bernama Cupiang (50) di Jorong Tigo Koto, Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berjumlah dua orang, yakni Chandra Kuana (38) dan Ihsan Adrian (40). Salah satu di antaranya ternyata merupakan pengemudi ojek yang sebelumnya disewa oleh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua gelang emas dan satu cincin dengan total berat sekitar 42 gram. Sebelum terungkap, pengemudi ojek itu sempat berpura-pura menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku. Pengemudi ojek yang membawa korban bekerja sama dengan rekannya yang bertugas sebagai pelaku utama di lapangan.
Ia menerangkan, saat itu korban baru pulang dari pasar dengan menggunakan jasa ojek tanpa mengetahui adanya niat jahat dari pengemudi tersebut.
Di tengah perjalanan, sepeda motor yang ditumpangi korban dihentikan oleh pelaku lain. Tas milik korban yang berisi emas, telepon genggam, dan uang tunai dirampas secara paksa hingga membuat korban terjatuh ke jalan.
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp125 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa pengemudi ojek yang sempat mengantar korban.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi tersebut akhirnya mengakui keterlibatannya dan mengungkap identitas rekannya yang bertindak sebagai eksekutor.
Petugas kemudian memburu pelaku lainnya dan berhasil menangkap Chandra di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa emas milik korban yang disimpan di saku jaket, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut, dan mereka mengakui perbuatannya dalam aksi perampasan tersebut.(des*)






