Semarang – Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) ternyata membawa risiko berbahaya bagi kesehatan manusia. Hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2016 menunjukkan perkiraan beban biaya penyakit gagal ginjal mencapai angka Rp562 juta hingga Rp200 miliar per tahun.
“Penyebab utama dari masalah ini adalah konsumsi jamu yang mengandung BKO,” ujar Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat, pada Kamis (3/8).
BPOM bekerja sama dengan Integrated Criminal Justice System (IJCS) telah melakukan upaya represif penindakan dan penegakan hukum terhadap kejahatan ini, khususnya terkait produksi obat tradisional yang mengandung BKO atau tidak memiliki izin edar (TIE) dan diproduksi secara ilegal.
Sejak tahun 2020 hingga semester pertama tahun 2023, BPOM telah menangani 180 perkara penindakan obat tradisional yang mengandung BKO dan/atau ITE. Dari jumlah tersebut, 132 perkara telah mendapatkan putusan pidana, sementara 48 perkara masih dalam proses penyidikan.
“Sayangnya, putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera yang memadai. Pasalnya, hukuman tertinggi yang dijatuhkan hanya penjara selama 1 tahun 6 bulan, bahkan ada yang hanya mendapat hukuman 1 bulan atau denda sebesar Rp3 juta,” ungkap Reri.
Dalam periode yang sama, BPOM juga berhasil melakukan operasi penindakan terhadap 2,5 juta produk obat tradisional berbahaya dengan nilai ekonomi sekitar Rp49,5 miliar. BPOM juga berhasil menggagalkan pengiriman obat berbahaya ke Uzbekistan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Juli 2023.
BPOM mencatat adanya tren berulang dalam temuan obat tradisional berbahaya ini. Di sisi masyarakat, masih ditemukan anggapan bahwa obat-obatan tersebut memberikan efek instan atau cepat.
“Jenis obat tradisional ini banyak diminati untuk meningkatkan stamina pria, meredakan pegal linu, pelangsing tubuh, dan meredakan batuk pilek. Hal ini seolah menjadi bagian dari gaya hidup. Profil temuan memang berfluktuasi. Pelanggaran atau temuan obat tradisional mengandung BKO masih tetap ada, produknya cenderung berulang. Awalnya mungkin legal, namun izin edarnya dicabut, dan telah masuk daftar hitam di situs web Badan POM. Namun, karena masih ada permintaan yang tinggi, produk-produk tersebut masih tetap beredar,” jelas Reri.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan obat tradisional dan selalu memeriksa izin edar dari produk yang akan digunakan. Kesehatan adalah hal yang sangat berharga, dan penggunaan obat yang tidak terjamin keamanannya dapat membawa dampak serius bagi kesejahteraan dan kesehatan manusia.(des)






