Padang  

Wali Kota Padang Terbitkan SE Kepastian Harga Menjelang Idul Fitri 1447 H

Pemkot Padang Awasi Harga Kuliner Demi Kenyamanan Wisatawan dan Pemudik.
Pemkot Padang Awasi Harga Kuliner Demi Kenyamanan Wisatawan dan Pemudik.

Padang – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kepastian harga untuk melindungi konsumen. SE yang diterbitkan pada 17 Maret 2026 ini ditujukan bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang.

Dalam SE tersebut, pelaku usaha diwajibkan menampilkan daftar menu beserta harga dengan jelas. Informasi harga harus tercantum pada menu, papan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.

Selain itu, setiap pajak atau biaya tambahan layanan juga harus diinformasikan secara transparan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran. Pelaku usaha dilarang menaikkan harga secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya setelah pesanan diterima.

Fadly Amran menekankan, “Kepastian harga sangat penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Padang.”

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan, mulai dari administratif hingga pidana. Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan pengawasan intensif dan menindak tegas setiap pelanggaran.

“Mari kita pastikan wisatawan dan perantau yang mudik ke Kota Padang bisa berlibur dengan nyaman, termasuk aman saat berbelanja,” tegasnya.

Wali Kota berharap seluruh pelaku usaha kuliner mematuhi ketentuan ini agar tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama di masa meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri.(des*)