Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Satu Pangkalan di Padang Diberi Sanksi


Padang- PT Pertamina Patra Niaga Sumatra Barat menghentikan penyaluran LPG 3 kg kepada satu pangkalan di Kota Padang. Sanksi itu diberikan karena kedapatan menjual gas subsidi di atas harga eceran tèrtinggi (HET).


“Pangkalan ini kami skorsing karena kedapatan menjual LPG 3 kg dengan harga Rp19 ribu per tabung. Selain itu, dia juga membeli LPG dari tempat lain dan menjualnya seharga Rp23 ribu,” kata Sales Area Manager PT Patra Niaga Sumatra Barat, Narotama Aulia kepada wartawan.


HET yang ditetapkan untuk LPG 3 Kg di Padang adalah Rp17 ribu per tabung. Artinya pangkalan menjual jauh lebih tinggi.
Makanya, PT Pertamina Patra Niaga Sumatra Barat memberikan sanksi menghentikan penyaluran selama bulan Agustus 2023. “Penyaluran di pangkalan ini normalnya sebanyak 1120 tabung/bulan,” jelasnya.


Narotama mengatakan, pangkalan diberikan surat peringatan yang isinya apabila ditemukan pelanggaran serupa akan langsung dilakukan PHU atau pemutusan hubungan usaha. Tak hanya pangkalan, agen yang menaungi pangkalan itu juga akan diberi sanksi, yaitu penarikan alokasi permanen sebanyak 1120 tabung.


Dia berharap dengan sanksi tersebut Lembaga Penyalur dan Sub Penyalur LPG 3 Kg agar menaati aturan dalam pendistribusian LPG 3 Kg bagi masyarakat.
Kepada masyarakat, aparat penegak hukum dan lainnya Narotama juga meminta agar bersama mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg agar penggunaan gas subsidi tepat sasaran. (Maya)