Tekno  

Pemerintah Minta Meta Platforms Tingkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi Digital di Indonesia

Menkomdigi mengatakan sidak kantor Meta bukan simbolik, dia meminta semua perusahaan harus mematuhi regulasi di Indonesia.
Menkomdigi mengatakan sidak kantor Meta bukan simbolik, dia meminta semua perusahaan harus mematuhi regulasi di Indonesia.

JakartaPerusahaan teknologi global Meta Platforms mengirim perwakilan kebijakan publik regional untuk berdiskusi dengan pemerintah Indonesia terkait peningkatan kepatuhan terhadap aturan digital yang berlaku di Tanah Air.

Pertemuan tersebut dilakukan oleh Rafael Frankel, yang bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Kamis (12/3).

Dalam pertemuan itu, Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menaati regulasi nasional serta memastikan keamanan pengguna, terutama kelompok anak-anak.

Ia juga menekankan bahwa kunjungan mendadak atau inspeksi yang sebelumnya dilakukan pemerintah ke kantor Meta bukan sekadar simbolis, melainkan langkah serius untuk memastikan adanya perbaikan dari pihak perusahaan.

Menurut Meutya, diskusi tersebut membahas sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan digital di Indonesia. Hal itu mencakup penguatan sistem perlindungan pengguna di platform serta peningkatan koordinasi yang lebih cepat antara perusahaan teknologi dan pemerintah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia selalu terbuka untuk berdialog dengan berbagai platform digital. Namun demikian, setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia harus menghormati dan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak Meta juga memahami kekhawatiran pemerintah terkait maraknya penyebaran informasi yang menyesatkan, terutama terkait isu kesehatan, serta maraknya penipuan keuangan yang beredar melalui platform digital.

Sebelumnya, Meutya bersama jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta pada Rabu (4/3) sore.

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan rombongan sekitar pukul 15.20 WIB. Setelah tiba di lokasi, mereka langsung menuju kantor perusahaan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, rombongan keluar dari gedung dan memberikan keterangan kepada awak media. Meutya menjelaskan bahwa sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 40 yang menugaskan pemerintah menjaga kepentingan publik dari gangguan akibat misinformasi dan disinformasi di ruang digital.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah masih menemukan berbagai konten disinformasi di platform Meta. Padahal, menurutnya, pemerintah sudah beberapa kali meminta perusahaan tersebut untuk memperketat moderasi konten di platformnya.

Meutya menegaskan bahwa langkah sidak dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi dengan pihak Meta dilakukan, baik melalui jalur resmi maupun pendekatan persuasif. Namun karena sejumlah kewajiban dinilai belum dijalankan, pemerintah akhirnya mengambil langkah inspeksi langsung.

Menurutnya, masalah disinformasi bukan hanya menjadi tantangan bagi Indonesia, tetapi juga merupakan persoalan global yang perlu ditangani bersama oleh pemerintah dan perusahaan teknologi.(BY)