Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada anak dari paparan konten berbahaya di ruang digital, seperti pornografi maupun kekerasan.
Aturan tersebut merupakan implementasi teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa penggunaan platform digital dengan tingkat risiko tinggi baru diperbolehkan bagi pengguna berusia minimal 16 tahun, sementara layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun. Selain itu, penyelenggara platform juga diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna serta menonaktifkan akun milik anak secara bertahap.
Platform yang Terdampak
Sejumlah platform digital akan terkena dampak kebijakan ini. Komdigi menilai beberapa aplikasi memiliki fitur yang berpotensi menampilkan konten tidak pantas melalui sistem rekomendasi berbasis kecerdasan buatan atau memungkinkan komunikasi yang berisiko bagi anak. Delapan platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:
YouTube – Berpotensi menampilkan video dan siaran langsung tanpa penyaringan yang memadai
TikTok – Konten viral yang kadang menampilkan kekerasan atau pornografi melalui rekomendasi AI
Facebook – Risiko interaksi dengan orang asing serta potensi penyebaran data pribadi anak
Instagram – Fitur Stories dan Reels yang dapat merekomendasikan konten sensitif
Threads – Diskusi terbuka yang berpotensi memicu perundungan daring
X – Penyebaran ujaran kebencian dan konten ekstrem
Bigo Live – Siaran langsung yang berisiko menampilkan konten dewasa atau aktivitas predator daring
Roblox – Permainan daring dengan fitur percakapan dan pembelian dalam aplikasi
Tahap awal penonaktifan akun anak di bawah batas usia akan dimulai pada 28 Maret 2026. Platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berpotensi menghadapi sanksi hingga pemblokiran layanan secara menyeluruh.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memastikan perkembangan teknologi digital tetap berjalan seiring dengan upaya perlindungan generasi muda.(BY)






