Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman Hingga 23 Hari ke Depan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan stok BBM nasional cukup untuk 23 hari saat ditemui di Kompleks Istana pada Kamis (12/3/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan stok BBM nasional cukup untuk 23 hari saat ditemui di Kompleks Istana pada Kamis (12/3/2026).

Jakarta – Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memastikan ketersediaan bahan bakar minyak di Indonesia masih berada dalam kondisi aman. Ia menyebut stok BBM nasional saat ini diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan hingga sekitar 23 hari ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar secara berlebihan karena pasokan masih stabil.

Menurut Bahlil, angka 23 hari tersebut merujuk pada cadangan BBM yang tersimpan di dalam tangki penyimpanan. Sementara itu, proses produksi serta distribusi bahan bakar terus berlangsung sehingga pasokan tetap berjalan.

Ia menegaskan bahwa suplai energi tidak hanya bergantung pada stok yang ada di tangki, karena produksi dan pengiriman bahan bakar terus dilakukan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, pemerintah masih memantau kemungkinan penyesuaian anggaran subsidi energi. Namun hingga saat ini, besaran tambahan subsidi belum dihitung secara pasti karena masih menunggu perkembangan harga minyak dunia.

Bahlil menjelaskan bahwa rata-rata harga minyak sejak awal Januari hingga saat ini masih berada di bawah 70 dolar Amerika Serikat per barel. Meski begitu, dalam beberapa waktu terakhir harga sempat mengalami kenaikan hingga berada di kisaran 80 hingga 90 dolar AS per barel, bahkan sempat menyentuh sekitar 112 dolar AS.

Meski sempat melonjak, ia mengatakan harga minyak global kini kembali mengalami penurunan dan berada di bawah 100 dolar AS per barel. Pemerintah pun akan terus memantau pergerakan harga tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan terkait kebijakan subsidi energi.(BY)