Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan puluhan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Kuala Beringin dan Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam rangka penyelesaian tunggakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 37 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Kuala Beringin dan 10 sertipikat tanah kepada warga Desa Sukarame. Penyerahan ini merupakan bagian dari percepatan penyelesaian berkas PTSL yang sebelumnya tertunda karena masih memerlukan kelengkapan administrasi.
Sertipikat yang diserahkan sebelumnya termasuk dalam kategori tunggakan karena masih membutuhkan penyempurnaan data, baik data yuridis maupun data fisik, sehingga proses penerbitannya baru dapat diselesaikan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan secara optimal.
Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat berupa rasa aman dan kepastian hukum dalam mengelola serta memanfaatkan tanah yang dimiliki. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menuntaskan seluruh tahapan program PTSL secara menyeluruh.






